"Saat ini pemberantasan korupsi di sektor kesehatan baru sebatas tingkat regulator lokal dan provider saja. Tetapi yang besar belum pernah tersentuh. Untuk itu pemberantasan korupsi kesehatan harus diarahkan pada tingkat yang lebih tinggi yaitu terutama di tingkat regulator pusat," ujar Peneliti Divisi Monitoring Pelayanan Publik ICW Febri Hendri.
Hal itu disampaikan Febri dalam jumpa pers di kantor ICW, Jl Kalibata Timur, Jakarta Selatan, Jumat (21/11/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut penelitian ICW tentang korupsi di sektor kesehatan, negara selama ini dirugikan Rp 127.991.698.444. Dengan porsi terbesar adalah korupsi untuk penyediaan alat-alat kesehatan (alkes) sebesar Rp 49.065.000.000.
Selanjutnya yang kedua adalah di bidang konstruksi rumah sakit dan puskesmas sebesar Rp 36.576.000.000, dan yang ketiga adalah korupsi obat sebesar Rp 30.405.000.000.
"Untuk itu perlu dilakukan pencegahan dengan mengurangi diskresi sebgai pejabat birokrasi kesehatan," pungkas Febri. (lrn/nrl)











































