"Mampu menghasilkan 100 kg shabu per hari," ujar Kapolri Jenderal Bambang Hendarso Danuri (BHD) saat meninjau pabrik rumahan shabu di Perumahan Taman Ratu Blok E 1 No 6 A, Kebun Jeruk, Jakarta Barat, Jumat (21/11/2008).
Menurut Kapolri, penggerebekan dilakukan sejak dini hari setelah diintai 1 bulan. Dalam penggerebekan ini, polisi menangkap 6 orang tersangka. 3 Tersangka dari mereka adalah warga negara Hong Kong yakni WY, CS, SH. Sedangkan sisanya AP, AD, dan CC adalah warga Indonesia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) sudah selesai digelar sekitar pukul 11.00 WIB. Rencananya 6 tersangka akan dibawa ke Mabes Polri sehabis Jumatan untuk diinterogasi lebih lanjut.
Seiring selesainya olah TKP, rumah itu saat ini sudah berangsur sepi. Para tetangga sudah meninggalkan rumah berlantai 2 tersebut. (nik/iy)










































