Supriadi, saksi dari pemohon tersebut menjelaskan ia melakukan hal ini karena diperintahkan oleh kepala desanya untuk memenangkan pasangan Kar-Sa.
"Sebelum pemilihan, tanggal 4 November saya diundang oleh kepala desa. Saya diminta memenangkan Kar-Sa. Saya sempat bertanya, bagaimana caranya? Pada putaran pertama kan pasangan Kar-Sa sudah kalah? Lalu Pak Kades bilang, gitu aja kok repot, sudah coblos saja sendiri," papar Supriadi saat sidang di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (21/11/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya sangat merasa berdosa sama Ibu Khofifah, saya bersedia dihukum apa saja. Dihukum seperti Amrozi juga saya siap," ujarnya.
Supriadi menjelaskan bagaimana ia melakukan kecurangan. Menurutnya sebagai ketua PPS ia bisa leluasa menjalankan aksinya.
"Saya tiga kali bolak-balik dengan menaruh sekitar 50 kertas suara di kantung saya," ungkapnya.
Supriadi menjelaskan, di TPS ada 421 pemilih. Namun yang hadir hanya 170. Supriadi mengaku menerima tawaran tersebut karena desakan ekonomi.
"Terus terang yang mulia, saya berkeluarga. Anak saya lima. Kerja saya tani. Saya disuruh coblos sendiri dan dikasih uang," akunya.
Pasangan pemohon Khofifah Indar Parawansa-Mudjiono (KaJi) tampak hadir dalam sidang kali ini.
(rdf/anw)