44 Kuasa Pertambangan di Samarinda Terancam Denda

Kerusakan Lingkungan

44 Kuasa Pertambangan di Samarinda Terancam Denda

- detikNews
Jumat, 21 Nov 2008 10:44 WIB
Samarinda - Pemkot Samarinda berencana meninjau ulang izin 44 Kuasa Pertambangan (KP) menyusul dugaan pengupasan lahan kegiatan pertambangan mengakibatkan kerusakan lingkungan. Dari izin 44 KP, sebanyak 22 di antaranya telah beroperasi.

''Kita evaluasi mulai awal tahun 2009 mendatang. Kalau penanganan masalah lingkungan tidak sesuai AMDAL, kita rekomendasikan penalti (denda) kepada walikota,'' kata Wakil Wali Kota Samarinda Syaharie Ja'ang kepada detikcom di DPRD Samarinda Jl Basuki Rahmat, Jumat (21/11/2008).

Menurut Syaharie, rencana evaluasi tersebut juga atas desakan dari masyarakat serta kalangan akademisi. Desakan itu disampaikan pascabanjir yang sempat merendam 7 kelurahan di 3 kecamatan di Samarinda selama sepekan sejak awal November 2008 lalu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

''Indikasi kerusakan lingkungan oleh kegiatan tambang memang ada. Tapi kita lihat saja nanti dari hasil evaluasi,'' ujar Syaharie.

Sementara Ketua Komisi II DPRD Samarinda Rusman Yakub menilai izin 44 KP yang dikeluarkan Pemkot merupakan suatu tindakan yang ceroboh. ''Bagaimana tidak? Itu sama saja artinya pemkot membiarkan eksploitasi tambang hampir di seluruh wilayah kota Samarinda,'' kata Rusman.

Secara terpisah, Kepala Kantor Pertambangan kota Samarinda Rusdi AR menjelaskan,44 KP tersebut memiliki luas eksploitasi 50-200 hektar. ''Yang jelas, izin 44 KP sudah melalui pertimbangan yang matang. Tapi kita siap untuk meninjau kembali,'' tegas Rusdi.
(djo/djo)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads