''Kita evaluasi mulai awal tahun 2009 mendatang. Kalau penanganan masalah lingkungan tidak sesuai AMDAL, kita rekomendasikan penalti (denda) kepada walikota,'' kata Wakil Wali Kota Samarinda Syaharie Ja'ang kepada detikcom di DPRD Samarinda Jl Basuki Rahmat, Jumat (21/11/2008).
Menurut Syaharie, rencana evaluasi tersebut juga atas desakan dari masyarakat serta kalangan akademisi. Desakan itu disampaikan pascabanjir yang sempat merendam 7 kelurahan di 3 kecamatan di Samarinda selama sepekan sejak awal November 2008 lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara Ketua Komisi II DPRD Samarinda Rusman Yakub menilai izin 44 KP yang dikeluarkan Pemkot merupakan suatu tindakan yang ceroboh. ''Bagaimana tidak? Itu sama saja artinya pemkot membiarkan eksploitasi tambang hampir di seluruh wilayah kota Samarinda,'' kata Rusman.
Secara terpisah, Kepala Kantor Pertambangan kota Samarinda Rusdi AR menjelaskan,44 KP tersebut memiliki luas eksploitasi 50-200 hektar. ''Yang jelas, izin 44 KP sudah melalui pertimbangan yang matang. Tapi kita siap untuk meninjau kembali,'' tegas Rusdi.
(djo/djo)











































