Jakarta - Pengadilan Tipikor di Jalan HR Rasuna Said bakal disambangi pedangdut Kristina. Namun kedatangan penyanyi mungil itu bukan untuk menghibur. Kristina akan bersaksi untuk kasus suaminya, Al Amin Nasution.
Menurut jadwal, sidang Al Amin yang menjadi tersangka kasus dugaan suap alih fungsi hutan Tanjung Api-api akan digelar Jumat (21/11/2008) pukul 09.00 WIB. Namun hingga pukul 09.30 WIB, Kristina belum hadir di pengadilan.
Kristina tidak akan bersaksi seorang diri. Ia akan ditemani adinya, Silivia Wilhayati. Chandra Antonio Tan dan anggota Komisi IV DPR Azwar Chesputra juga dijadwalkan bersaksi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya Kristina diduga mengetahui proses pemberian uang kepada suaminya sebesar Rp 75 juta dari Pemprov Sumatera Selatan melalui Dirut PT Chandratex Indo Artha, Chandra Antonio Tan. Uang tersebut diberikan untuk percepatan rekomendasi alih fungsi hutan lindung menjadi Pelabuhan Tanjung Api-api di Kabupaten Banyuasin, Sumsel di Komisi Kehutanan DPR.
(ken/iy)