"Ketika surat itu dilayangkan, menteri kehakiman sudah saya serahterimakan ke almarhum Pak Baharuddin Lopa. Saya sendiri tidak membaca surat dari Sekretaris Kabinet Pak Marsilam," kata Yusril.
Hal itu disampaikan pria yang pernah menjabat Menteri Sekretaris Negara era Presiden SBY itu usai diperiksa Kejagung selama 9 jam di Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kamis (20/11/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, Yusril mengaku membaca surat dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Setelah membaca surat teguran itu, Yusril mengaku telah meminta Inspektur Jenderal dan Dirjen AHU Zulkarnain Yunus untuk membahas persoalan itu bersama-sama.
"Saya minta mereka membahas untuk menggunakan persepsi tentang penafsiran terhadap ketentuan-ketentuan di dalam UU No 20/1997 tentang PNBP," ujarnya. (ken/ken)










































