"Setelah diaudit oleh kantor akuntan publik, belum tentu dana itu bersih dan bebas dari pelanggaran," ujar Sekjen Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) Tarkosunaryo di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta, Kamis (20/11/2008).
Menurut Tarko, prosedur yang dipakai dalam audit dan kampanye adalah apa yang disebut dengan ‘prosedur disepakati’ (agreed upon procedures). Dalam prosedur ini, akuntan akan mengaudit sesuai dengan mekanisme yang telah disepakati.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan prosedur disepakati ini, akuntan hanya mengaudit dana yang dicatat dan dilaporkan. Mereka tidak bisa menjangkau dana-dana yang di luar itu. Karena itu, prosedur ini mengandalkan sepenuhnya pada kejujuran para peserta pemilu untuk mencatat dan melaporkan semua dana
yang masuk.
"Jika ada dana yang tidak dilaporkan kita tidak bisa mengauditnya," terang Tarko.
KAP hanya memiliki waktu satu bulan untuk melakukan audit dana kampanye. Jika pelanggaran baru ditemukan setelah masa satu bulan itu lewat, maka pelanggaran itu tidak bisa ditindaklanjuti
karena sudah kadaluwarsa.
Padahal berdasarkan pengalaman pada Pilpres 2004, modus operandi pelanggaran dana kampanye termasuk susah dilacak. Tanpa investigasi, pelanggaran itu sulit terbongkar. Sementara audit KAP bukanlah audit investigatif.
Menurut Korrdinator Divisi Korupsi Politik ICW, Adnan Topan Husodo, persoalannya semakin gawat mengingat UU Pilpres sekarang tidak mencantumkan sanksi administratif berupa pembatalan calon bagi peserta Pilpres yang terbukti melanggar. Padahal sanksi administratif tersebut ada di UU
Pilpres 2003.
"UU kita sekarang tidak menyertakan sanksi administratif. Yang ada hanya sanksi pidana. Padahal di Pemilu 2004 ada sanksi administratif, pasangan calon yang melakukan pelanggaran bisa dibatalkan," terangnya. (sho/ken)











































