"Pembuatan pedoman itu terkendala oleh persetujuan dari KPU. Mereka belum memiliki anggaran untuk itu," ujar Sekjen Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) Tarkosunaryo di KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta, Kamis (20/11/2008).
Anggaran yang diperlukan untuk membuat pedoman itu, menurut Tarko, cukup besar. "Saya tidak tahu jumlah pastinya. Tapi tidak hanya puluhan atau ratusan juta. Dana itu nanti meliputi sosialisasi segala macam," terangnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tarko menyesalkan KPU yang tidak menganggarkan dana untuk pembuatan pedoman itu. Padahal audit dana kampanye oleh akuntan publik merupakan amanat undang-undang. Audit itu juga merupakan aspek penting dalam rangka menciptakan pemilu yang bersih.
"Jika telah diamanatkan undang-undang mengapa tidak dipikirkan anggarannya," sesalnya. (sho/ken)










































