“Kampanye telah mulai sejak Juni, tapi KPU sampai sekarang belum membuat pedoman pelaporan dan pencatatan dana kampanye. Padahal berdasarkanpengalaman 2004, pelanggaran dana kampanye rawan terjadi,” ujar koordinator Divisi Korupsi Politik ICW Adnan Topan Husodo di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta, Kamis (20/11/2008).
Adnan mencontohkan apa yang terjadi pada Pemilihan Presiden
2004. Dari hasil penelusuran yang dilakukan ICW, banyak terjadi pelanggaran dana kampanye yang dilakukan oleh kandidat capres dan cawapres. Modus operandi yang dipakai mencakup tiga hal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketiganya, kata Adnan, merupakan bentuk pelanggaran terhadap Pasal 45 UU No 23/2003 tentang Pilpres, yakni aturan yang melarang peserta Pemilu menerima sumbangan dari sumber yang tidak jelas. Namun karena laporan yang disampaikan ke KPU tidak disikapi secara tegas, maka pelanggaran tersebut tidak dapat ditindaklanjuti sama sekali.
Mengingat masa kampanye sudah berlangsung sekitar 5 bulan, ujar Adnan, bisa diduga saat ini banyak parpol yang melakukan pencatatan dana kampanye secara serampangan. Pencatatan yang tidak rapi itu tentu akan berpeluang memunculkan pelanggaran. Karena itu ICW mendesak KPU untuk segera
membuat pedoman pelaporan dan pencatatan dana kampanye.
“Sebenarnya sejak Agustus kita sudah memberikan draf tawaran kita ke KPU. Tapi sampai sekarang belum ditindaklanjuti,” keluh Adnan.
(sho/lrn)











































