Jadi Tersangka, Jodie Haryanto Terancam Dicoret dari Caleg PD

Jadi Tersangka, Jodie Haryanto Terancam Dicoret dari Caleg PD

- detikNews
Kamis, 20 Nov 2008 15:44 WIB
Jakarta - Partai Demokrat (PD) akan menindak tegas semua kadernya yang masuk daftar caleg bila melanggar hukum. Begitu juga Wakil Bendahara DPP PD Jodie Haryanto yang menjadi tersangka kasus pemalsuan dan penggelapan uang juga terancam dicoret dari pencalegan.

"Jika sudah ada keputusan pengadilan, siapa pun caleg Partai Demokrat  secara otomatis pasti dicoret dari daftar caleg tetap. Kami tidak mungkin mempertahankan seseorang yang bermasalah karena bisa merusak citra dan nama baik partai," kata Wakil Ketua Umum DPP Partai Demokrat (PD) Ahmad Mubarok kepada wartawan di kantornya, Jl Pemuda, Jakarta, Kamis (19/11/2008).

Jodie, Wakil Bendahara DPP PD yang juga mantan Direktur Utama PT EPS merupakan caleg dengan nomor urut tiga dari daerah pemilihan (dapil) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTB). Ahmad mengatakan, sebelum ada putusan pengadilan, kemungkinan yang bersangkutan masih bisa terdaftar sebagai caleg sampai ada putusan hukum.

"Kami kan tidak mau mencoret hanya berdasarkan dugaan, tapi harus disertai fakta-fakta hukum yang jelas," jelasnya.

Ahmad menegaskan, adanya ketentuan internal partai bahwa suami-istri tidak boleh menjadi caleg, apalagi berada dalam satu dapil. "Kalau menjadi caleg saja tidak boleh apalagi satu dapil. Kami sudah pernah mencoret caleg Demokrat yang berasal dari dapil di Kalimantan. Bila memang Jodie Haryanto dan istrinya terdaftar sebagai caleg dari partai berbeda, mungkin saja dicoret seperti caleg Demokrat yang berasal dari dapil di Kalimantan. Jadi, kasus seperti itu sebenarnya sudah ada," beber Mubarok.

Untuk diketahui istri Jodie Haryanto, Eriana, saat ini tercatat sebagai caleg tetap Partai Amanat Nasional (PAN) dengan nomor urut tiga dari dapil NTT.

Sementara itu, Sekjen DPP PAN Zulkifli Hasan membenarkan kalau Eriana adalah caleg dapil NTT. Namun dalam peraturan internalnya tidak mempersoalkan pencalegan suami istri berbeda partai.

"Di PAN, kami tidak melarang suami istri menjadi caleg dari partai berbeda, kendati belum ada suami istri yang menjadi caleg. Bila sampai hal tersebut terjadi, etikanya tidak wajar dan perlu ada sanksi yang mengaturnya,” ujar dia.

Diberitakan sebelumnya, Kanit III di Direktur II Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri Kombes  Pol Pambudi Pamungkas menyatakan pihaknya telah menetapkan Jodie Haryanto sebagai tersangka atas dugaan penggelapan dana EPS senilai Rp 80 miliar atas laporan Komisaris Utama ESP Rudi Wirawan Rusli pada 12 Agustus lalu. Berdasarkan laporan Nomor Pol.TBL/245/VIII/2008/Siaga-1 diketahui tersangka diduga melakukan tindak pidana penggelapan pencairan pinjaman dari PT Bank Central Asia Tbk Rp 9,3 miliar dengan memalsukan tanda tangan komisaris dan direksi perseroan.

Sebagai tindak lanjut kasus itu Mabes Polri telah melayangkan surat panggilan pertama pekan lalu. Namun, Jodie Haryanto mangkir dengan alasan sakit.

Dalam keterangannya, Rudi Rusli mengatakan, Johnny Widjaja sudah mengakui telah mentransfer uang Rp 25 miliar kepada rekening liar BCA di KCU GKBI kepada Jodie Haryanto. Dana tersebut diduga merupakan hasil penitipan saham PT Sari Husada Tbk ke EPS dan bagian dari jumlah dana yang digelapkan Jodi Haryanto.

Sebagian dana lagi diduga untuk membeli perusahaan, seperti 70% saham PT Bapindo Bumi Securities senilai Rp 5,5 miliar, penempatan dana sekitar Rp 1,5 miliar pada Trust Securities dan sewa kantor di Mandiri Tower Plaza Bapindo.

(zal/nrl)


Berita Terkait