"Kalau Ka-Ji ingin tetap menggugat, panggil pelaku quick count sebagai saksi ahli. Sebab hasil quick count itu sendiri tidak bisa dijadikan bukti," ujar Direktur Eksekutif SPIN Hamid Basyaib.
Hal itu disampaikan Hamid dalan dikusi publik 'Menyoal Akurasi Quick Count, Studi Kasus Pilgub Jatim' di Gren Alia Hotel, Jl Cikini Raya, Jakarta, Kamis (20/11/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara peneliti senior Centre for Electoral Reform (Cetro) Refly Harun, mengatakan Ka-Ji harus membawa bukti-bukti kecurangan yang kuat dalam waktu 14 hari setelah gugatan diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Bila tidak kuat, akan menimbulkan status quo.
MK juga harus bertindak tegas dan harus memutuskan tidak akan ada lagi pilkada dan penghitungan suara seperti di Madura.
"Kalau perlu Ka-Ji yang bawa kotak suara ke MK. Kalau pemohon menuduh ada kecurangan harus bisa dibuktikan," jelasnya.
Penyelenggara, dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur, diharapkan Refly tidak menyimpan bukti-bukti terkait laporan Ka-Ji. Menurutnya gugatan di MK dan peradilan lainnya berbeda. Untuk sengketa pemilu, lebih mementingkan bukti materi dari pemohon. (zal/nwk)











































