Yusril Tuding Marsillam Simanjuntak

Korupsi Depkum HAM

Yusril Tuding Marsillam Simanjuntak

- detikNews
Kamis, 20 Nov 2008 15:30 WIB
Yusril Tuding Marsillam Simanjuntak
Jakarta - Mantan Menteri Kehakiman dan HAM Yusril Ihza Mahendra membeberkan fakta baru tentang dugaan korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) yang saat ini disidik Kejagung.

Saat perjanjian koperasi Depkum HAM dengan Dirjen Administrasi Umum (AHU) untuk mengelola sisminbakum dilakukan, dirinya tidak menjabat menjadi Menkeh HAM.

"Setelah saya cek, itu surat tertanggal 25 Juli 2001, artinya 9 bulan setelah Sisminbakum. Tapi setelah saya cek itu bukan pada saat saya menjabat sebagai menteri tetapi Marsillam Simanjuntak, " ujar Yusril di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kamis (20/11/2008).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yusril juga menjelaskan bahwa dirinya diberhentikan dari jabatannya oleh Presiden Abdurrahman Wahid pada 8 Februari 2001. Posisi Yusril kemudian diduduki oleh Baharuddin Lopa. Namun pada Juli 2001-Juli 2002 posisi menteri diberikan kepada Marsillam Simanjuntak.

Sehingga menurut Yusril, hal itu menjadi wajar jika dirinya tidak mengetahui dan tidak dilapori perjanjian antara Koperasi dan Dirjen AHU.

"Wajar saja kalau saya tidak tahu dan tidak dilapori. Mestinya yang dilapori orang yang menjabat menteri saat itu. Ini adalah fakta baru," tandas suami Rika Kato ini. Marsillam Simanjuntak adalah Menteri Kehakiman pada 2001.

Sisminbakum adalah layanan online bagi para notaris untuk mengecek identitas maupun mendaftarkan perusahaan. Layanan ini mengutip ongkos yang tidak sedikit.

Penghasilan layanan ini adalah 90% untuk PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD) sebagai penyedia jasa aplikasi dan 10% untuk koperasi karyawan Depkum. Sebagian dari 10% itu masuk ke kantong pejabat Depkum. Negara diduga rugi Rp 400 miliar karena kutipan ini tak dimasukkan kas negara.
(nik/nrl)


Berita Terkait