"Saya menghimbau kepada umat Islam jangan terprovokasi. Ini belum tentu dikeluarkan oleh orang yang beragama tertentu. Menurut saya ini dikeluarkan oleh orang yang tak beragama," ujar Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Abubakar Nataprawira, di kantornya Jl Trunojoyo Jakarta Selatan, Kamis (20/11/2008).
Abubakar menambahkan, apabila pelaku merupakan orang Indonesia maka akan dikenakan pasal berlapis. "Yang bersangkutan telah melanggar pasal 156 huruf a KUHP dan Pasal 28 (1 & 2) UU no 11/2008. Ancaman pidananya 5 tahun," tambahnya Abubakar.
Lebih lanjut dia menjelaskan, hanya saja karena server berada di luar negeri, pihak penyidik kesulitan untuk mengungkap pemilik server. "Kita akan terus menyelidiki," tandasnya. (ddt/ndr)











































