"Bulyan terkena ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. Denda pidana paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar," kata JPU Benny Sayekti dalam pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Kamis (20/11/2008).
Benny mengatakan, Bulyan didakwa pasal 12 hurup e dan pasal 12 hurup a UU No 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi. Bulyan dituduh telah menerima suap dengan cara pemaksaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Benny, Bulyan meminta suap kepada 5 perusahaan. Total yang diterima Bulyan dari 5 perusahaan tersebut berjumlah Rp 3,680 juta.
Setelah dakwaan dibacakan, Ketua Majelis Hakim Gus Rizal menanyakan pendapat Bulyan. Bulyan pun menjawab keberatan atas surat dakwaan jaksa tersebut.
"Saya keberatan yang mulia. Saya mau minta eksepsi," pinta mantan anggota Komisi V ini.
"Ya nanti kita dengarkan eksepsinya tanggal 26 November hari Rabu pukul 09.00 WIB," jawab Gus Rizal.
Usai sidang, Bulyan yang mengenakan kemeja putih tidak mau berkomentar panjang soal dakwaannya.
"Saya tidak mau komentar. Saya hanya senyum-senyum saja," tegasnya sambil berlalu. (gus/iy)











































