Para buruh ini datang untuk bertemu dengan Walikota Tangerang Wahidin Halim. Mereka mendesak Pemkot Tangerang mengabaikan Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri tentang penetapan upah minimum regional.
Namun sesampainya di depan kantor walikota Tangerang, Kamis (20/11/2008), para buruh ini tidak bisa langsung masuk. Mereka dihadang sejumlah aparat kepolisian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Melihat kondisi ini, polisi kemudian mengajak buruh bernegosiasi. Dan akhirnya disepakati sejumlah perwakilan buruh diizinkan masuk menemui walikota atau pihak yang mewakili.
Hingga pukul12.30 WIB, pertemuan perwakilan buruh dan pihak walikota Tangerang masih berlangsung. Sambil menunggu pertemuan tersebut selesai, buruh-buruh lainnnya menggelar orasi di halaman kantor walikota Tangerang.
(djo/djo)










































