"Ini sangat memberatkan karena dalam pelanggaran HAM berat korban tidak mengenali pelakunya," ujar pengacara Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) Wahyu Wagiman, di Gedung Mahkamah Agung (MA), Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis (20/11/2008).
Menurutnya, korban biasanya hanya mengenali ciri rambut cepak, baju loreng dan membawa senjata api itu saja. "Tidak kenal nama, umur dan lain sebaginya," ujarnya.
Β
ElSAM bersama Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Institut For Criminal Justice Reform (ICJR) yang tergabung dalam Koalisi Perlindungan Saksi dan Korban mendatangi gedung MA untuk mengajukan judicial riview PP No 44/2008 pasal 1 angka 4 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi dan Bantuan Kepada Saksi dan Korban.
"Itu bertentangan dengan UU No 13/2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Juga bertentangan dengan prinsi-prinsip HAM internasional," tegas Wahyu.
Dalam permohonannya mereka meminta agar MA menyatakan materi muatan pasal 1 huruf 4 PP No 44/2008 sepanjang frase bertentangan dengan UU No 13/2006 tidak memiliki kekuatan mengikat.
(did/nrl)











































