"Kita minta kepada pemilik situs untuk menghentikan," ujar Humas Depkominfo Gatot S Dewa Broto, kepada detikcom, Kamis (20/11/2008).
Gatot enggan menjelaskan bagaimana cara menyetop situs-situs tersebut. "Itu tidak bisa dipublish, takut ditiru," elak Gatot.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedangkan untuk penyelidikan pembuat blog pemuat komik Nabi Muhammad, pihaknya menyerahkan kepada aparat kepolisian.
"Kita berkoordinasi bagi-bagi tugas, tanpa meminta sudah bergerak," katanya.
Namun Gatot menegaskan, apa yang pemerintah lakukan bukan untuk mengekang kebebasan seseorang untuk berkreasi.
"Kalau sudah memunculan keresahan, SARA, ini harus diambil tindakan. Tidak perlu emosional. Sudah ada mekanisme yang mengatur seperti UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan UU No 36 Tahun 99 tentang Telekomunikasi," jelasnya.
(did/nrl)










































