"Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh mantan Gubernur NTB," ujar Kapuspenkum Jasman Panjaitan di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jaksel, Rabu (19/11/2008).
Sebelumnya Lalu ditahan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB atas dugaan penyalahgunaan dana APBD NTB tahun 2001-2003 senilai Rp 26,5 miliar. Atas penahanannya tersebut Lalu kemudian menyatakan keberatan dan mengajukan gugatan.
Penyalahgunaan dana APBD tersebut diketahui dilakukan saat Lalu menjabat sebagai ketua DPRD NTB sekaligus sebagai Ketua Panitia Anggaran DPRD tahun 1999-2003. (nov/rdf)











































