Â
"Gubernur Bengkulu sudah dipanggil sebagai tersangka hari Senin karena ijin dari presiden sudah turun," ujar Kapuspenkum kejagung Jasman Panjaitan di kejagung Jl Sultan Hasanuddin, Jaksel, Rabu (19/11/2008).
Â
Pemanggilan Agusrin, menurut Jasman, terkait kasus Dispenda gate.
Â
"Surat pemanggilan telah diterima hari ini oleh perwakilan Provinsi Bengkulu yang ada di Jakarta," tambah Jasman.
Â
Kasus ini berawal ketika Provinsi Bengkulu mendapat dana bagi hasil Pajak Bumi dan Bangunan (PBB/BPHTB) sebesar Rp 27,6 miliar. Dana tersebut kemudian ditampung di rekening yang bukan milik Kas Umum Daerah Provinsi Bengkulu.
Â
Dana tersebut kemudian digunakan langsung tanpa melalui APBD. Agusrin sendir menerima Rp 6 miliar, sedangkan sebagian lagi Rp 21,3 miliar digunakan tanpa bukti yang tertib yang sah. (nov/rdf)











































