Kejagung Panggil Gubernur Bengkulu 24 November

Kejagung Panggil Gubernur Bengkulu 24 November

- detikNews
Rabu, 19 Nov 2008 18:32 WIB
Jakarta - Kejaksaan Agung akan memanggil Gubernur Bengkulu Agusrin Maryono Najamudin Senin 24 November 2008 sebagai tersangka. Pemanggilan ini dilakukan karena surat ijin pemanggilan dari presiden sudah diturunkan.
 
"Gubernur Bengkulu sudah dipanggil sebagai tersangka hari Senin karena ijin dari presiden sudah turun," ujar Kapuspenkum kejagung Jasman Panjaitan di kejagung Jl Sultan Hasanuddin, Jaksel, Rabu (19/11/2008).
 
Pemanggilan Agusrin, menurut Jasman, terkait kasus Dispenda gate.
 
"Surat pemanggilan telah diterima hari ini oleh perwakilan Provinsi Bengkulu yang ada di Jakarta," tambah Jasman.
 
Kasus ini berawal ketika Provinsi Bengkulu mendapat dana bagi hasil Pajak Bumi dan Bangunan (PBB/BPHTB) sebesar Rp 27,6 miliar. Dana tersebut kemudian ditampung di rekening yang bukan milik Kas Umum Daerah Provinsi Bengkulu.
 
Dana tersebut kemudian digunakan langsung tanpa melalui APBD. Agusrin sendir menerima Rp 6 miliar, sedangkan sebagian lagi Rp 21,3 miliar digunakan tanpa bukti yang tertib yang sah. (nov/rdf)


Berita Terkait