"Kemarin sudah 1, sekarang 1 obligor. Ini kita dalami," kata Wakil Ketua KPK Chandra Hamzah di KPK, Jl Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Rabu (19/11/2008).
Sayangnya, Chandra enggan menyebut siapa nama 2 obligor tersebut. Namun menurutnya masih ada beberapa nama obligor lain dan pihak Kejaksaan Agung akan menyiapkan datanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nantinya, data-data itu akan ditelusuri. Kemudian penyelidikan bisa dimulai, sehingga bisa ada kepastian hukum.
"Kalau ada tindak pidana bisa segera diusut dan diketahui apakah ada penyimpangan dari apa yang ditetapkan pemerintah saat itu," tandasnya.
Diketahui, dalam gelar perkara ini hadir perwakilan dari Kejaksaan yakni Dirdik Pidsus pada Jampidsus, M Farela, perwakilan dari Jampidsus, mantan petinggi BPPN Syafrudin Tumenggung, I Putu Gede Ary Suta, dan Glen Yusuf. Juga dari Depkeu dan BI. (ndr/rdf)











































