"Menghukum terdakwa dengan penjara selama 2 tahun, dipotong masa tahanan,"
ujar Ketua Majelis Hakim, Hari Sasangka di PN Jakarta Selatan, Rabu (19/11/2008).
Spontan kuasa hukum tersangka menyatakan banding. Selain itu terdakwa juga
langsung menaiki bangku persidangan sambil berteriak-teriak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, masa pendukung Irvan yang datang sambil mengenakan ikat kepala
putih bertuliskan 'FAMRED' juga semakin membuat riuh suasana sidang dengan
bernyanyi ketika putusan dibacakan.
"Menjadi tanggunganmu terhadap nusa. Menjadi tanggunganmu terhadap nusa,"
sebut pendukung Irvan beramai-ramai sambil menaiki kursi sidang.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum menuntut 2,5 tahun penjara bagi terdakwa
penendang polisi di depan kampus Mustopo tersebut. (ddt/anw)











































