"Anda mampir di ruangan saya, dengan tas ditenteng untuk mengambil amplop, untuk mengambil uang di ruangan saya. Anda ambil uang itu?" tanya Sarjan.
"Tidak pernah," jawab Al Amin di pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Rabu (18/11/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya tetap pada kesaksian saya, tidak," jawab Al Amin.
"Terima kasih atas kekonsistenan Anda," sahut Sarjan.
Tak hanya di situ penyangkalan Al Amin. Saat ditanya menerima cek perjalanan, suami artis Kristina itu mulanya hanya mengaku menerima Rp 10 juta. Namun setelah didesak, dia baru mengaku menerima 3 lembar cek senilai @Rp 25 juta dan belum dikembalikan ke KPK.
Ramai-ramai Sangkal
Selain Al Amin, ada 3 saksi dari DPR Komisi IV yang menjadi saksi. Mereka adalah Fachri Andi Leluasa, Marjono, dan Ishartanto.
Ketiga orang itu ramai-ramai berkelit. Tidak mengetahui apakah cek perjalanan yang mereka terima berkaitan dengan Tanjung Api-api.
Seperti pengakuan Marjono yang menerima cek senilai Rp 50 juta dari Yusuf E Faisal.
"Ini halal. Nggak usah diceritakanlah dari mana," kata Marjono menirukan Yusuf E Faisal.
Begitu juga Ishartanto yang menerima cek Rp 100 juta. "Saya kira itu orang bayar jam," kata dia.
Sedangkan Fachri Andi Leluasa mengaku menerima cek senilai Rp 335 juta. Padahal, salah satu Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang diketuai M Rum mengatakan seharusnya Fachri menerima Rp 410 juta.
Sedianya, masih ada 2 anggota DPR lagi yang akan dihadirkan menjadi saksi. Mereka adalah Azwar Chesputra dan Yusuf E Faisal. Namun,karena padatnya sidang hakim Tipikor pada hari ini, pemeriksaan kedua saksi ditunda hingga 26 November 2006.
(nwk/nrl)











































