"Saya minta supaya diperiksa konteks isi rekaman itu, konteks tolong diperhatikan," kata Anwar saat diminta tanggapannya oleh ketua hakim Masrurdin Chaniago.
Anwar hadir sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus aliran dana BI untuk terdakwa Hamka Yandhu dan Anthony di pengadilan Tipikor, Jl Rasuna Said, Jakarta, Rabu (19/11/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bisa saja dipotong, dikurangi sesuai seleranya," terang Anwar.
Kuasa hukum Anthony, Maqdir Ismail, memperdengarkan rekaman antara kliennya dan Anwar di BPK tanggal 15 Desember 2006. Namun tidak jelas apa yang ada dalam rekaman tersebut. Hanya suara ketawa dan batuk saja yang terdengar. Selebihnya suara berisik saja.
Anwar menyayangkan tentang rekaman yang dilakukan oleh Anthony secara sembunyi-sembunyi. Meski begitu, Anwar tetap menganggap Anthony sebagai seorang sahabat. (mok/nrl)











































