tersebut.
Rekaman tersebut diajukan kuasa hukum Anthony, Maqdir Ismail untuk membantah kesaksian Anwar. Anwar yang dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus aliran dana BI menyebut jika Anthony datang ke BPK sambil menuduh dirinya sebagai otak audit dana YPPI.
Maqdir pun meminta izin kepada Ketua Hakim, Mansyurdin Chaniago untuk memperdengarkan rekaman antara kliennya dengan Anwar di BPK pada tanggal 15 Desember 2006 lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
yang lain juga terlihat kebingungan dengan isi rekaman.
Saat diperdengarkan, Anwar malah sibuk mencatat di kertas yang berada di pangkuannya. Tidak ada raut wajah yang tegang dari Anwar. Begitu juga dengan Anthony, dirinya hanya sibuk geleng-geleng kepala.
Begitu rekaman usai diperdengarkan, belum puas, Maqdir pun meminta izin kembali supaya rekaman jilid ke-2 bisa kembali diperdengarkan. Karena tidak jelas, Mansyurdin pun menolak permintaan Maqdir.
"Kurang jelas, terlalu ribut, yang penting intinya menolak keterangan saksi?" tanya Mansyurdin di pengadilan Tipikor, Jl Rasuna Said, Jakarta,
Rabu (19/11/2008).
"Tidak benar tuduhan saksi," jawab Maqdir.
Hingga pukul 16.00 WIB, sidang masih berlanjut.
(mok/anw)











































