Tersangka dengan inisial HNK (38) ditangkap polisi di wilayah Kecamatan Tempel Sleman pada Selasa 18 November 2008. Tersangka tertangkap basah saat melakukan transaksi jual beli upal dengan petugas.
"Kita telah mengincar tersangka selama tiga minggu. Tersangka merupakan jaringan pengedar di wilayah DIY dan Jawa Tengah," kata AKBP Agung Yudha Wibowo, Kepala satuan II pidana khusus Direktorat Reserse Kriminal Polda DI Yogyakarta di kantornya, Jl Ringroad Utara, Condong catur Sleman, Rabu (19/11/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selama tiga minggu melakukan penyelidikan, petugas berhasil memancing tersangka untuk melakukan transaksi. Dari tiga kali pertemuan itu, polisi berhasil melakukan transaksi dua kali. Untuk transaksi pembelian uang, petugas membeli uang palsu dengan pebandingan 3:1. "Misalnya beli Rp 3 juta, harus dibayar dengan Rp 1 juta," kata Agung.
Agung mengatakan tersangka bukan merupakan salah satu jaringan uang palsu yang sebelumnya dibongkar oleh polres Kuloprogo dan Gunungkidul beberapa waktu lalu. Sebab yang diedarkan tersangka semuanya uang pecahan Rp 100 ribu. Sedang yang beredar di Kulonprogo dan Gunungkidul pecahan Rp 50 ribu.
"Kami masih terus melakukan penyelidikan. Diduga ada sekitar Rp 100 juta uang palsu yang di cetak di wilayah Jawa Tengah yang diedarkan di Yogya dan Jawa Tengah," katanya.
Menurut Agung uang palsu yang beredar kali ini dinilai sempurna dalam pencetakannya. Tekstur uang sama-sama kasar dan ciri-ciri uang palsu sangat mirip dengan uang asli.
"Yang membedakan adalah nomor serinya, pada uang asli nomor seri berseri berurutan dari 111213, namun uang palsu ini semuanya bernomor belakang 6567 dan seterusnya," pungkas Agung. (bgs/djo)











































