Setelah Yusril, Giliran Hamid Awaluddin Dipanggil Kejagung

Korupsi Sisminbakum

Setelah Yusril, Giliran Hamid Awaluddin Dipanggil Kejagung

- detikNews
Rabu, 19 Nov 2008 15:56 WIB
Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa mantan Menteri Kehakiman Yusril Ihza Mahendra terkait kasus dugaan korupsi biaya akses Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) di Ditjen AHU Depkum HAM. Selanjutnya, mantan Menkum HAM Hamid Awaluddin juga akan dipanggil. Sedangkan Andi Mattalatta masih dipertimbangkan.

"Pak Yusril masih diperlukan keterangan sebagai saksi untuk melanjutkan pemeriksaan ke mari tanpa panggilan karena sesuai dengan kesepakatan dengan jaksa penyidik kemarin," kata Kapuspenkum Kejagung M Jasman Panjaitan di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta, Selasa (19/11/2008).

Selain Yusril, rencananya Kejagung juga akan memanggil mantan Menteri Hamid Awaluddin. "Hari Kamis Yusril, Hamid Awaludin Jumat," janji Jasman.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menambahkan, pihaknya sudah melayangkan surat untuk pemanggilan tersebut. Akan tetapi sampai saat ini, pihaknya belum mendapatkan konfirmasi perihal kedatangan Hamid.

Mengenai pemanggilan Hamid, Jasman mengaku belum mengetahui keterkaitan pemanggilan tersebut.

"Kita nanti mendengarkan laporan penyidikannya. Apakah anti pihak PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD) statusnya tetap jadi saksi dalam dua hari ini. Dari tim akan melakukan pada ekspos. Semua sudah diperiksa tergantung keterlibatannya. Ini yang masih kita tungga," ujarnya.

Andi Mattalatta juga akan dipanggil? "Itu nanti, dianalisa oleh tim, siapa saja yang terlibat dan mengetahui sesuai dengan perkembangan penyidikan. Tidak menutup kemungkinan (akan dipanggil), namun diserahkan semua ke penyidik, tergantung kepada fakta," pungkasnya.

Sisminbakum adalah layanan online bagi para notaris untuk mengecek identitas maupun mendaftarkan perusahaan. Layanan ini mengutip ongkos yang tidak sedikit.

Penghasilan layanan ini adalah 90% untuk PT SRD sebagai penyedia jasa aplikasi dan 10% untuk koperasi karyawan Depkum. Sebagian dari 10% itu masuk ke kantong pejabat Depkum. Negara diduga rugi Rp 400 miliar karena kutipan ini tak dimasukkan kas negara. (anw/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads