"FPPP amat mengutuk penayangan kartun tentang Rasulullah. Penayangan itu amat merendahkan derajat dan martabat serta melecehkan Nabi Muhammad," ujar Ketua FPPP DPR Lukman Hakim Saefudin dalam pesan singkatnya kepada detikcom, Selasa (19/11/2008).
Pihak Kepolisian dan Kejaksaan, menurut Lukman, harus bertindak sigap. Blog yang melecehkan umat Islam itu harus segera diblokir agar tidak memicu kemarahan umat Islam.
"FPPP mendesak Polri dan Kejaksaan untuk memblokir situs tersebut dan mengusut pihak-pihak di balik itu. Sebab telah jelas-jelas melanggar UU 32/2002 tentang Penyiaran dan UU 11/2008 tentang Transaksi dan Informasi Elektronik," beber pria yang juga Ketua DPP PPP ini.
FPPP juga berharap agar semua tokoh Islam mampu mengendalikan umat agar tidak mudah terprovokasi dan lebih mengedepankan jalur hukum.
Aparat penegak hukum juga diminta bertindak secepatnya sebelum umat Islam terprovokasi oleh pihak-pihak lain untuk bertindak anarkis. (anw/nrl)











































