Menkum HAM: Kontrak Sisminbakum Siap Direview Ulang

Menkum HAM: Kontrak Sisminbakum Siap Direview Ulang

- detikNews
Rabu, 19 Nov 2008 14:09 WIB
Menkum HAM: Kontrak Sisminbakum Siap Direview Ulang
Jakarta - Pengelolaan kontrak antara koperasi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) Departemen Hukum dan HAM (Depkum HAM) dengan PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD) berujung di Kejagung. Kontrak Sisminbakum pun siap direview ulang.

"Bisa saja. Tapi harus ada hitung-hitungan karena kontrak itu berlaku sebagai UU," ujar Menkum HAM Andi Mattalatta.

Hal itu disampaikan Andi usai acara Legal Expo Institusi Pelaku Pembangunan Hukum dan HAM 2008 di Kantor Depkum HAM, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (19/11/2008).

Menurut politisi Golkar ini, kontrak bisa dibatalkan bila ada yang melanggar UU. "Apakah kontrak melanggar UU apa nggak itu sedang dalam proses. Kontrak bisa dibatalkan bila dia langgar kepentingan umum. Apa melanggar kepentingan umum? Kepentingan umum kan terlayani," beber Andi.

Andi menuturkan, pertimbangan lahirnya biaya akses pemohon badan hukum sebesar Rp 1.350.000 per badan hukum karena rakyat punya hak untuk memperoleh pelayanan yang berkualitas dengan harga yang murah.

"Kontraknya kan 10 tahun. Itulah yang harus dijelaskan saat menetapkan Rp 1.350.000. Kalau mau menurunkan harga harus review kontrak," kata pria asal Makassar ini.

Andi juga mengatakan dirinya tidak tahu-menahu soal istri pejabat Depkum HAM yang menerima ongkos ke luar negeri.

"Begitu ada berita di TV, saya langsung adili istri saya. Nggak ada katanya. Istri saya nggak suka ke luar negeri, ke Makkah ini ongkos sendiri kok. Ke luar kota di kampung halaman di Makassar itu ongkos sendiri," tandasnya.
(nik/iy)


Berita Terkait