AI (34),Β guru PNS di sebuah SMU di Kampar sebelumnya ditetapkan polisi sebagai salah satu tersangka. Namun menurut Kapolres Kampar, AKBP MZ Muttaqien kini guru itu telah dibebaskan.
"Dia kita bebaskan, karena berdasarkan keterangan korban F dan D, guru itu tidak terlibat langsung dalam aksi memaksa mereka bertelanjang. Guru itu justru meminta tiga preman memberikan pakaian yang sudah terlanjur dilucuti," kata Muttaqien saat dihubungi detikcom, Rabu (19/11/2008).
Karena itulah, polisi hanya menetapkan AI sebagai saksi dalam kasus tersebut. Namun demikian, pihak kepolisian masih menahan Hm ((54), yang juga seorang ketua RT. Hm ditetapkan sebagai tersangka karena turut membantu merekam pasangan ABG yang tengah berpacaran.
"Pelaku aksi pemaksaan melucuti pakaian sepasang ABG itu ada tiga orang. Salah satunya Ketua RT yang sudah kita tahan sejak kemarin. Dua lagi masih kita buru. Perkiraan kedua tersangka masih berada di Pekanbaru. Identitas keduanya sudah ada pada kita," kata Muttaqien. (cha/djo)











































