Ferry Juliantono Terancam 12 Tahun Penjara

Ferry Juliantono Terancam 12 Tahun Penjara

- detikNews
Rabu, 19 Nov 2008 12:50 WIB
Jakarta - Sekjen Komite Bangkit Indonesia (KBI) Ferry Juliantono didakwa dengan delapan dakwaan. Mulai dari pasal penghasutan, hingga melakukan tindak kekerasan. Ancaman penjaranya pun mencapai 16 tahun.

"Hukuman maksimalnya 12 tahun ditambah sepertiga," kata Ketua JPU Cirus Sinaga usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl Gadjah Mada, Jakarta, Selasa (19/11/2008).

Dalam dakwaannya, Ferry didakwa dengan beberapa pasal. Yaitu pasal 160 KUHP tentang penghasutan, pasal 170 tentang pengrusakan, pasal 214 dan 212 tentang kekerasan terhadap petugas yang sedang berjaga, dan pasal 187 yang semuanya jo pasal 55, yaitu menghasut bersama-sama dengan orang lain.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kiprah Ferry dalam beberapa demo rusuh dimulai dari tanggal 24 April 2008 ketika melakukan konsolidasi bersama ketua KBI Rizal Ramli di Wisma GKBI untuk merancang demo menentang kebijakan pemerintah yang menaikkan harga BBM," papar Cirus.

Demo tersebut pertama kali pada 20 Mei di Tugu Proklamasi. Dalam demo ini, Ferry didakwa melakukan pemghasutan di muka umum. Sedangkan tanggal 21 Mei 2008, demo di Istana Merdeka, Ferry didakwa menghasut melakukan tindak kekerasan, yaitu menjebol barikade polisi.

Sehari berikutnya, Ferry mengadakan evaluasi dan menelepon alumnus-alumnus aktivis kampus, yaitu Andriyanto dari Unas, Ahmad Fahrudin dari Universitas Moestopo, dan Sangap dari UKI.

"Ferry mengatakan, demonstrasi dan penumpukan massa di satu titik sudah maksimal dan tidak efektif," kata Cirus.

Untuk itu, Ferry meminta agar dilakukan dekonsentrasi di kampus-kampus. Tidak usah mengusung atribut-atribut gerakan agar gerakan mahasiswa lebih dinamis.

Dalam imbauannya yang dinilai sebagai hasutan oleh JPU itu, terdakwa menyuruh agar membakar ban bekas dalam aksinya. Sehingga akhirnya terjadilah demo di Unas pada 23-24 Mei 2008 pukul 00.00 WIB. Dalam demo ini, demonstran bentrok dengan polisi.

Kemudian di depan UKI, Cawang, 24-25 Mei, pendemo yang dikoordinatori oleh Sangap dan Fernando membakar ban bekas dan menutup jalan serta melempar bom molotov sehingga mengakibatkan salah seorang polisi, Anton Sinaga, terluka.

"Puncaknya, terjadi demo 24 Juni 2008 di depan Gedung DPR/MPR yang merobohkan pagar DPR dan membakar Toyota Avanza plat merah di depan Unika Atma Jaya," kata Cirus.

Saat demo, Ferry sudah bertolak ke China sejak 17 Juni 2008. Namun menurut JPU, terdakwa tetap berkoordinasi dengan korlap aksi melalui telepon. (anw/nwk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads