Asep merupakan pimpinan Proyek. Sedangkan Ade merupakan ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa Proyek Bantuan Nelayan Korban Bencana Tsunami.
"Dituntut hukuman penjara 3 tahun dan denda Rp 50 juta, 3 bulan subsider," kata JPU Sarjono Turin di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Rabu (19/11/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selama pembacaan tuntutan, terdakwa tampak memperhatikan JPU dan sesekali menundukkan kepala mereka. Usai pembacaan tuntutan, ketua majelis hakim Moefri menanyakan kepada kedua terdakwa apakah akan mengajukan pembelaan atau tidak.
"Saya serahkan keapda kuasa hukum," kata Asep.
"Kami minta waktu satu minggu yang mulia," lanjut kuasa hukum terdakwa Yosef Endang Rochendi.
Kasus ini berawal dari kucuran dana sebesar Rp 26,5 miliar dari APBN untuk masyarakat pesisir Selatan Ciamis, Tasikmalaya, Garut, dan Sukabumi yang diterjang bencana tsunami pada 17 Juli 2006.
Dalam pelaksanaan proyek itu, penyidik KPK menemukan adanya penggelembungan harga yang diduga merugikan negara Rp 8,4 miliar. (gus/iy)










































