Polisi Ungkap Penjualan Bagasi Motor Palsu

Polisi Ungkap Penjualan Bagasi Motor Palsu

- detikNews
Rabu, 19 Nov 2008 11:41 WIB
Jakarta - Mabes Polri mengungkap sindikat penjualan bagasi motor palsu, setelah beroperasi sekitar 6 bulan. Penangkapan terhadap 9 pelaku dilakukan di daerah Bandung dan Jakarta pada hari Senin dan Selasa (17-18/11).

Wakil Direktur V Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Bareskrim Mabes Polri Kobes Pol Sadar Sembayang mengungkapkan, apa yang dilakukan para pelaku merupakan pelanggaran terhadap hak paten.

"Barang-barang yang diproduksi tersangka meniru hak paten milik Edi Yasin dari PT Dian Batara Perkasa," ujar Sadar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sadar menambahkan barang palsu tersebut dijual sama dengan harga barang asli yaitu Rp 30.000. Selain itu polisi juga mengamankan 26.291 buah bagi palsu, dengan rincian 4.970 didapat dari 7 toko di Jakarta dan 21.321 buah diperoleh dari dua home industri di Bandung. Seluruh tersangka akan dijerat UU No 14 tahun 2001 tentang Paten.

"Saat ini para tersangka masih dalam proses penyidikan. Mereka dikenakan pasal 131 jo pasal 16 (1) huruf a UU Paten. Ancaman hukuman 2 tahun dan denda maksimal Rp 250.000.000," tandas Sadar.

9 Tersangka tersebut adalalah Rjl dan Yt dari Home Industri Bandung. Dari Jakarta An, Ch, At, Cl, Egu, Hw dan Wy.

Lokasi penindakan adalah di Bandung: Jl. Peta Sukamulya dalam III No 96 dan Jl Sukaati 9 No 20. Sedangkan diΒ  Jakarta adalah Jl Latumenten 3 ada empat toko dan Jl Kebonjeruk 4 ada lima toko.

(ddt/nrl)


Berita Terkait