Wakil Direktur V Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Bareskrim Mabes Polri Kobes Pol Sadar Sembayang mengungkapkan, apa yang dilakukan para pelaku merupakan pelanggaran terhadap hak paten.
"Barang-barang yang diproduksi tersangka meniru hak paten milik Edi Yasin dari PT Dian Batara Perkasa," ujar Sadar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saat ini para tersangka masih dalam proses penyidikan. Mereka dikenakan pasal 131 jo pasal 16 (1) huruf a UU Paten. Ancaman hukuman 2 tahun dan denda maksimal Rp 250.000.000," tandas Sadar.
9 Tersangka tersebut adalalah Rjl dan Yt dari Home Industri Bandung. Dari Jakarta An, Ch, At, Cl, Egu, Hw dan Wy.
Lokasi penindakan adalah di Bandung: Jl. Peta Sukamulya dalam III No 96 dan Jl Sukaati 9 No 20. Sedangkan diΒ Jakarta adalah Jl Latumenten 3 ada empat toko dan Jl Kebonjeruk 4 ada lima toko.
(ddt/nrl)











































