"Jangan seperti dulu waktu Fitna, tanpa ba bi bu YouTube langsung ditutup," kata pengamat hukum dari ICT Watch Rapin Mudiardjo kepada detikcom, Rabu (19/11/2008).
Jika pemerintah mengambil langkah yang sama, maka pemerintah sama saja menghalangi hak orang lain untuk mendapatkan informasi.
"Kalau mau menutup, jangan wordpressnya, tapi satu alamat blog itu saja. Misalnya dalam satu gedung ada 10 jendela, satu jendela rusak, masa mau diganti semua," kata Direktur Hukum dan Kebijakan Indonesia ICT Partnership itu.
Untuk itu, pemerintah perlu mengajak seluruh pihak terkait duduk bersama. Dari pertemuan itu, bisa disimpulkan apakah komik itu telah melanggar hukum atau tidak.
"Di situ dapat diambil solusinya yang tidak melanggar hak orang lain," tandasnya.
Komik yang memojokkan Islam itu muncul di salah satu blog. Belum diketahui siapa yang membuat komik tersebut. Namun jika dilihat dari bahasa yang digunakan, si pembuat hampir pasti dari Indonesia. (ken/iy)











































