Inspeksi mendadak (sidak) larangan merokok oleh Pemprov DKI Jakarta sudah dimulai di gedung Victoria Jl Iskandarsyah, Jakarta Selatan. Gedung Victoria dinyatakan tidak melanggar Perda no 2 tahun 2005 tentang larangan merokok.
Tidak hanya di Gedung Victoria, kompleks Al Azhar, Kebayoran Baru dan Rumah Sakit Pusat Pertamin (RSPP) juga ikut disidak. Sidak di kedua tempat tersebut hanya bertujuan sebagai edukasi masyarakat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pantauan detikcom, puluhan petugas dari Pemrov DKI Jakarta memulai sidak dari gedung Victoria, Blok M, Jakarta Selatan. Sejumlah peringatan larangan merokok terlihat di berbagai sudut yakni pintu masuk gedung, lobby gedung, lift, dan anak tangga.
Pihak pengelola gedung menyediakan ruangan merokok di lantai 7 dan basement satu. "Kami menyambut positif perda tersebut. Kami langsung membuat ruangan khusus para tenance penyewa gedung pun turut memahami karena ini sudah lumrah di luar negeri," ujar pengelola gedung Bachtiar Sonda di lokasi.
Usai sidak pertama ini, rencananya akan dilanjutkan ke terminal blok M dan mal Blok M.
(gus/iy)











































