"Harapan saya Presiden SBY bisa menyelesaikannya. Kalau tidak, wibawanya bakal hilang dan kita pasti golput," kata seorang korban lumpur Lapindo, Dawam, saat di kantor YLBHI, Jl Diponegoro, Jakarta Pusat, Selasa (18/11/2008) malam.
Puluhan korban lumpur Lapindo seminggu lebih 'mengungsi' ke kantor YLBHI Jakarta. Mereka menuntut kejelasan sisa pelunasan 80 persen kepada pemerintah. Untuk menghidupi diri, tak sungkan-sungkan mereka meminta bantuan di jalanan, sekalian sebagai bentuk protes.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selama di Jakarta, korban lumpur ini 'mengisi kesibukan'dengan menggelar tahlilan di depan Istana Negara, mengunjungi kediaman ibunda Aburizal Bakrie di Jl Ki Mangunsarkoro, Menteng. Pagi ini mereka akan menemui Menteri Pekerjaan Umum Joko Kirmanto di kantor Departemen Pekerjaan Umum, Jl Pattimura, Jakarta Selatan.
Pada 29 Agustus 2008 lalu, warga telah dimediasi Komnas HAM dengan pihak-pihak Menteri Pekerjaan Umum, Departemen Sosial, Badan Pertanahan, dan Badan Pelaksana BPLS, di mana pihak-pihak tersebut menyepakati bahwa pola pembayaran 80 persen harus tetap dilaksanakan dalam bentuk tunai (cash and carry). Sedangkan dalam Peraturan Presiden No 14 Tahun 2007 menyatakan, PT. Lapindo Brantas Inc harus membayar tanah dan bangunan warga korban 20 persen di muka dan 80 persen satu bulan sebelum masa kontrak habis (Pasal 15). (ape/nrl)











































