Menanggapi masalah ini, pihak KBRI di Malaysia akan mengecek kebenaran informasi tersebut.
"Ya, saya juga dapat informasi dan ditelepon tadi. Kami sedang cek dulu. Silakan nanti menghubungi lagi," ujar Konselor Penerangan, Sosial dan Budaya KBRI Kuala Lumpur Eko A Suripto kepada detikcom, Selasa (19/11/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bahrul berjanji, apabila perusahaan tersebut terbukti menelantarkan jamaah haji, maka Depag bisa memberikan sanksi. Berdasarkan UU No 18/ 2008 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umroh, bagi penyelenggara yang dengan sengaja maupun lalai menelantarkan jamaah, maka izinya bakal dicabut. Pukul 09.00 WIB nanti, Depag memanggil kedua operator haji yang menelantarkan jamaah tersebut. (rmd/anw)











































