Gugatan secara class action itu dilakukan tiga pelanggan, yakni Ninin Tursina Siregar, Azran Taufik, dan Muhamad Amin Siregar. Mereka mendaftarkan gugatan melalui kuasa hukum Palmer Situmorang dkk. Berkas gugatan didaftarkan dengan register Nomor 472/PDT-G/2008/PN-Medan.
Palmer Situmorang mengatakan, gugatan itu diajukan sebagai bentuk keberatan atas penutupan siaran secara sepihak yang dilakukan PT Direct Vision selaku penyedia layanan Astro TV di Indonesia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam gugatan ini, para penggugat meminta pengadilan memerintahkan PT Direct Vision serta delapan tergugat lainnya untuk mengoperasikan kembali layanannya Astro TV. Mereka juga meminta pihak Astro membayar kerugian yang mereka derita akibat pemberhentian siaran.
“Tergugat meminta pihak Astro untuk membayar kerugian atas pemberhentian siaran yang dilakukannya senilai Rp 1,5 juta untuk masing-masing untuk seluruh pelanggan yang dirugikan,” ujar Palmer Situmorang.
Seperti diketahui, Direct Vision menghentikan layanannya sejak 19 Oktober 2008. PT Direct Vision selaku operator Astro di Indonesia tidak dapat melanjutkan siaran karena perjanjian penggunaan merk dagang Astro telah berakhir dan berbagai layanan yang diberikan oleh Astro tidak diperpanjang lagi terhitung tanggal tersebut.
(rul/sho)











































