Tersangka merupakan lulusan Fakultas Kedokteran Gigi Universitas Mahasaraswati angkatan 2004. Tersangka membuka praktek aborsi ilegal sejak tahun 2000. Dari hasil penyidikan polisi tahun 2005 lalu, terungkap bahwa tersangka telah menggugurkan kandungan sebanyak 4380 kali.
Pada tahun 2005, Arik telah divonis 2,5 tahun penjara setelah pasiennya Ni Komang Muriasih meninggal dunia setelah mengalami pendarahan usai menggugurkan kandungannya. Dalam prakteknya, tersangka memasang tarif sekitar Rp 800 ribu hingga Rp 4 juta kepada pasiennya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu pengakuan tersangka. Kita akan telusuri kebenarannya," kata Kapolsek Denpasar Selatan AKP I Gde Ganefo di Mapolsek, Jl By Pass Ngurah Rai, Denpasar, Selasa (18/11/2008).
Polisi telah menyita barang bukti yang digunakan tersangka untuk menggugurkan kandungan pasien, di antaranya alat sedot janin dan beberapa obat-obatan seperti Bimastan dan Bimalpok.
(gds/sho)











































