Mantan Bupati Kendal Tak Sanggup Bayar Vonis Denda

Mantan Bupati Kendal Tak Sanggup Bayar Vonis Denda

- detikNews
Selasa, 18 Nov 2008 19:07 WIB
Jakarta - Mantan Bupati Kendal, Jawa Tengah, Hendy Boendoro, divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta oleh Pengadilan Tipikor. Hendy mengaku tidak sanggup membayar uang sebanyak itu dan memilih menggantinya dengan hukuman badan.

"Ada surat dari Hendy tak sanggup bayar dan sanggupi untuk hukuman badan," kata Chatarina Girsang saat dihubungi wartawan, Selasa (18/11/2008).

Menurut Girsang, surat tersebut diterima tanggal 11 November 2008. Namun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pasti tetap akan melacak aset dari kader PDIP tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dijelaskan Girsang, saat ini aset yang sudah diketahui KPK baru mobil Chevrolet atas nama istri Hendy, Widya Kandi Susanti, uang sebesar Rp 68 juta, serta uang Rp 250 miliar yang ada di rekening kas daerah di BPD Jawa Tengah.

Hendy bersama Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah Kendal, Warso Susilo, terbukti melakukan korupsi. Hendy menyalahgunakan dana tak tersangka tahun 2003 dan dana alokasi umum 2003-2004. Karena ulahnya, negara dirugikan Rp 6,7 miliar. (mok/sho)


Berita Terkait