"Ada surat dari Hendy tak sanggup bayar dan sanggupi untuk hukuman badan," kata Chatarina Girsang saat dihubungi wartawan, Selasa (18/11/2008).
Menurut Girsang, surat tersebut diterima tanggal 11 November 2008. Namun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pasti tetap akan melacak aset dari kader PDIP tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hendy bersama Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah Kendal, Warso Susilo, terbukti melakukan korupsi. Hendy menyalahgunakan dana tak tersangka tahun 2003 dan dana alokasi umum 2003-2004. Karena ulahnya, negara dirugikan Rp 6,7 miliar. (mok/sho)











































