"Setelah pengembalian dokumen, akan dilaksanakan evaluasi dokumen untuk mengetahui pemenuhan persyaratan administratifnya dan peralatan yang dipunya," ujar Wakil Kepala Biro Logistik Komisi Pemilihan Umum (KPU) Boradi usai menghadiri acara pelantikan sekretaris KPU, di Gedung KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Selasa (18/11/2008).
Boradi mengungkapkan rincian sementara data yang masuk. Terdapat 100 perusaahaan yang mengambil formulir pendaftaran peserta lelang surat suara. Namun perusahaan yang mengembalikan dokumen persyaratan prakualifikasi hingga sore ini baru 24 perusahaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedangkan untuk pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT), jumlah perusahaan yang mendaftar ada 42 perusahaan, 16 di antaranya sudah mengembalikan dokumen.
Sedangkan untuk pengadaan tinta, perusahaan yang mendaftar berjumlah 19, namun yang mengembalikan dokumen berjumlah 13.
"Nanti kita umumkan yang lolos prakualifikasi," katanya.
Namun Boradi mengaku tidak mengetahui nama-nama perusahaan itu. Untuk tender pengadaan surat suara, Boradi menegaskan, KPU hanya menerima barang jadi yakni berupa surat suara.
KPU tidak akan mengurusi sisa kertas untuk surat suara. Apabila ada sisa kertas, itu menjadi urusan pemenang tender.
"Kita tidak mengurusi limbahnya," jelas Boradi.
Boradi juga mengatakan perusahaan pemenang tender surat suara, harus memiliki mesin dengan kemampuan minimal untuk mencetak surat suara sesuai ketentuan yang ditetapkan KPU.
"Minimal bisa mencetak dalam kurun waktu yang ditetapkan KPU," katanya.
Perusahaan Bermasalah Dicoret
Boradi memastikan bahwa perusahaan yang diketahui bermasalah akan langsung dicoret. Bagi peserta tender konsorsium, ia mengatakan perusahaan dalam konsorsium itu akan dicoret jika bermasalah.
"Kalau setelah evaluasi ada yang bermasalah, langsung kita coret," ujarnya.
KPU mengaku mewaspadai sejumlah perusahaan bermasalah yang mendaftar sebagai peserta tender pada 2004, yangkembali mendaftar pada 2009. (rdf/nwk)










































