"Belum ada perkembangan tersangka, penentuan harus oleh tim," kata Kapuspenkum Kejagung Jasman Panjaitan di kantornya, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa (18/11/2008).
Tiga rekanan itu adalah Rukman Prawirasastra selaku komisaris PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD) tahun 2000, Sunarto selaku komisaris PT SRD tahun 2001 dan Kushindarto, Direktur PT Bhakti Asset Management yang memberi modal dasar kepada PT SRD.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jasman mengatakan, hingga kini, Yusril yang diperiksa selaku Menteri Kehakiman saat proyek tersebut berlangsung masih dimintai keterangan di Kejagung. Yusril diperiksa sebagai saksi.
Sejauh ini, Kejagung telah menetapkan 3 tersangka terkait kasus itu. Mereka adalah Romli Atmasasmita, Zulkarnaen Yunus, Syamsuddin Manan Sinaga. Ketiganya merupakan mantan Dirjen Administrasi Hukum Umum tempat proyek tersebut berlangsung. (ken/nrl)











































