Selain Yusril, Kejagung Juga Periksa Rekanan

Selain Yusril, Kejagung Juga Periksa Rekanan

- detikNews
Selasa, 18 Nov 2008 18:32 WIB
Jakarta - Selain Yusril Ihza Mahendra, Kejagung juga memeriksa 3 rekanan Departemen Hukum dan HAM. Namun hingga kini, belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka.

"Belum ada perkembangan tersangka, penentuan harus oleh tim," kata Kapuspenkum Kejagung Jasman Panjaitan di kantornya, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa (18/11/2008).

Tiga rekanan itu adalah Rukman Prawirasastra selaku komisaris PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD) tahun 2000, Sunarto selaku komisaris PT SRD tahun 2001 dan Kushindarto, Direktur PT Bhakti Asset Management yang memberi modal dasar kepada PT SRD.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mereka telah selesai diperiksa dan dimintai keterangan," kata Jasman.

Jasman mengatakan, hingga kini, Yusril yang diperiksa selaku Menteri Kehakiman saat proyek tersebut berlangsung masih dimintai keterangan di Kejagung. Yusril diperiksa sebagai saksi.

Sejauh ini, Kejagung telah menetapkan 3 tersangka terkait kasus itu. Mereka adalah Romli Atmasasmita, Zulkarnaen Yunus, Syamsuddin Manan Sinaga. Ketiganya merupakan mantan Dirjen Administrasi Hukum Umum tempat proyek tersebut berlangsung. (ken/nrl)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads