"Kasus dihentikan. Kita tidak punya cukup bukti," kata Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Susno Duaji di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Selasa (18/11/2008).
Sebelumnya Direktur I Keamanan Trans Nasional Brigjen Pol Badrodin Haiti menjelaskan alasan untuk menghentikan kasus ini yakni ijazah yang dimiliki putri Soekarno itu hanya fotokopi dan tidak ada legalisir.
"Fotokopi itu tidak ada kekuatan hukumnya. Tidak ada tanda tangan tidak ada legalisir. Jadi tidak ada yang membenarkan, tidak ada yang membenarkan itu dari sekolah itu (SMU 3 Jakarta) artinya tidak ada yang mengiyakan atau menolak karena datanya di sana kebakaran artinya apa yang mau dibuktikan?" jelasnya panjang lebar di tempat terpisah.
(ndr/nrl)










































