MA Perberat Hukuman Terdakwa Korupsi Bapeten

MA Perberat Hukuman Terdakwa Korupsi Bapeten

- detikNews
Selasa, 18 Nov 2008 17:42 WIB
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi terdakwa korupsi pengadaan tanah Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten). MA justru menjatuhkan putusan yang sama kepada kedua terdakwa Sugiyo Prasojo dan Hieronimus Abdul Salam menjadi 5 tahun penjara.

"Di MA disamain jadi 5 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan," kata anggota hakim kasasi MA Krisna Harahap saat dihubungi, Selasa (18/11/2008).

Dijelaskan Krisna, Sugiyo juga wajib membayar uang pengganti sebesar Rp 50 juta subsider 6 bulan. Sedangkan untuk Hieronimus sebesar Rp 4,6 miliar subsider 3 tahun.

"Kalau sejak 1 bulan tidak dibayar kena subsider," tegas Krisna.

Sebelumnya, Sugiyo dan Hieronimus dijatuhi hukuman penjara masing-masing 3 tahun dan 4,5 tahun oleh Pengadilan Tipikor.

Keduanya juga diharuskan membayar denda Rp 200 juta. Sugiyo juga wajib untuk membayar uang pengganti Rp 50 juta, dan untuk Hieronimus sebesar Rp 2,2 miliar.

Kerugian negara dalam proyek ini sebesar Rp 9,4 miliar. Kejadian ini bermula dari proyek pengadaan tanah untuk lokasi pembangunan Gedung Pusdiklat Bapeten.

Pengadaan lahan itu mendapatkan alokasi dana dari Anggaran Biaya Tambahan (ABT) 2004 Bapeten sejumlah Rp 19 miliar. (mok/nwk)


Berita Terkait