Hakim PN Medan Disandera Massa

Hakim PN Medan Disandera Massa

- detikNews
Selasa, 18 Nov 2008 17:10 WIB
Medan - Sengketa hukum kasus tanah di Medan berujung pada ‘penyanderaan’ hakim di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (18/11/2008). Namun tak berlangsung lama, karena polisi segera mengamankan situasi.

Kericuhan di ruang sidang PN Medan itu dipicu ketidakpuasan sekitar 70 orang dari Gereja Penyebaran Injil (GPI) ‘Jemaat Bersinar’ atas putusan hakim yang tidak menerima gugatan jamaat atas kasus eksekusi lahan gereja. Gugatan itu mengenai sebidang tanah seluas 4.000 meter persegi di Kelurahan Belawan II, Kecamatan Medan Belawan, Medan.

Dalam persidangan, Majelis Hakim yang diketuai Charles Simamora menyatakan, berdasarkan hukum acara perdata, gugatan kasus tersebut tidak dapat diterima karena sengketa lahan tersebut sudah pernah diajukan ke pengadilan enam tahun lalu dan sudah ada putusan atas gugatan tersebut. Kasus yang sudah pernah disidangkan, tidak dapat disidangkan kembali.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kecewa dengan putusan itu, massa kemudian melarang majelis hakim keluar keluar dari ruang sidang. Suasana pun riuh, saling adu mulut.

Petugas kepolisian kemudian datang dan berupaya menenangkan suasana. Namun jamaat tetap bersikeras agar gugatan diterima dan dapat disidangkan. Akhirnya majelis hakim menggelar mimbar bebas di ruang utama PN Medan guna menjelaskan mengapa gugatan jamaat tidak bisa diterima. Pejelasan para hakim juga sempat diwarnai keributan. Para jamaat tidak terima dan tetap ngotot agar gugatan disidangkan.

Dalam mimbar bebas, Ketua Majelis Hakim Charles Simamora mengatakan, pihaknya hanya mengikuti hukum acara perdata yang tidak menerima kasus yang sama disidangkan dua kali. "Kami tidak menolak gugatan, tapi berdasarkan koridor hukum perdata. Stu kasus tidak dapat diadili dua kali, nebis in idem," ujar Charles. Setelah memberikan keterangan, polisi kemudian mengawal para hakim untuk keluar dari ruangan.

Berkaitan dengan penolakan hakim tersebut, Pendeta Kepas Sianturi dari GPI Bersinar menyatakan, bukti atas gugatan itu telah memenuhi syarat. Mereka mempunyai bukti-bukti yang kuat bahwa lahan tersebut hak GPI Bersinar sesuai akte camat.

Enam tahun lalu, pihak gereja sudah pernah melakukan gugatan melalui pengadilan terhadap Kosti Simangunsong. Kosti mengklaim lahan pertapakan gereja tersebut merupakan miliknya. Dalam persidangan, pengadilan memenangkan Kosti.
(rul/djo)


Berita Terkait