"Penyidikan ini ternyata bisa memenuhi unsur kita ajukan. Tapi kalau tidak memenuhi unsur bisa SP3," kata Direktur I Keamanan Transnasional Bareskrim Polri Brigjen Pol Badrodin Haiti di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Selasa (18/11/2008).
Dia melanjutkan, alasan untuk menghentikan kasus ini yakni ijazah yang dimiliki putri Soekarno itu hanya fotokopi dan tidak ada legalisir.
"Fotokopi itu tidak ada kekuatan hukumnya. Tidak ada tanda tangan, tidak ada legalisir. Jadi tidak ada yang membenarkan, tidak ada yang membenarkan itu dari sekolah itu (SMU 3 Jakarta) artinya tidak ada yang mengiyakan atau menolak karena datanya di sana kebakaran artinya apa yang mau dibuktikan?" jelasnya panjang lebar.
Jadi Sukmawati belum bisa disebut memalsu? "Ya belum bisa," ucapnya.
Lalu apa alasan penetapan tersangka? "Loh itu ketahuan setelah proses penyidikan. Sampai kemarin penggeledahan di sekolah juga tidak ditemukan," jawab Badrodin.
Namun menurutnya, penetapan resmi SP3 akan menunggu hasil rapat yang dilakukan penyidik. "Sampai batas waktu tanggal 18 November pukul 24.00 WIB," jelasnya.
Sementara untuk tersangka Agustina, proses hukum tetap dilakukan dan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.
"Waktu itu Agustina bawa tanda tangan yang dilegalisir. Itu diduga palsu," alasan Badrodin.
Hal itu pun diakui Agustina setelah ditanya ke yang bersangkutan. "Dia jawab iya," cetusnya.
Sukmawati ditetapkan sebagai tersangka penggunaan ijazah palsu saat mendaftar sebagai caleg. Sukma dikenai pasal 266 Undang-undang Pemilu No 10/2008 mengenai Pemilu Legislatif. Ancamannya penjara 36-72 bulan.
(ndr/nrl)











































