Namun Kejagung mengaku tidak akan menutup kemungkinan bahwa Yusril akan menjadi tersangka.
Sampai saat ini Kejagung mengaku baru akan memverifikasi mengenai dokumen-dokumen yang pernah ditandatangani Yusril.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Marwan, pihaknya baru akan menanyakan tentang tantangan Yusril pada surat keputusan pemberlakuan sistem administrasi hukum umum (sisminbakum).
Selain itu Marwan juga mengatakan bahwa Yusril menandatangani sebagai pihak yang mengetahui kontrak antara Ditjen AHU dengan pihak swasta.
Sebelumnya, Kejagung juga telah memeriksa 18 saksi lainnya untuk dimintai keterangan dan menetapkan 3 orang tersangka. Selain memeriksa para saksi, menurut sumber di Kejagung, pihak Kejagung juga akan memeriksa salah satu mantan ketua Ikatan Notaris Indonesia (INI).
Selain itu, Kejagung juga akan meminta keterangan seorang profesor dari salah satu universitas yang pernah menerima dana insentif dari rapat-rapat pembahasan yang pernah dilaksanakan di Depkum HAM. (nov/nwk)










































