"Jangan khawatir, bagi yang menemukan pasti akan ada semacam ganti rugi," kata Direktur Arkeologi Bawah Air Departemen Kebudayaan dan Pariwisata (Depbudpar) Surya Helmi kepada detikcom, Selasa (18/11/2008).
Karena itu, siapa saja yang menemukan sesuatu diharap segera melapor ke Depbudpar. "Jangan takut untuk melaporkan," lanjutnya.
Wacas menemukan kapal yang diduga peninggalan zaman kolonial. Di dalam kapal itu, terdapat berpeti-peti emas batangan dan uang koin.
Sebagai bukti penemuannya, Wacas mengambil 8 koin uang. 4 di antaranya diserahkan ke Panitia Nasional Harta Karun, sementara 4 sisanya disimpannya.
Meski telah mendapat surat pernyataan sebagai penemu pertama, Wacas cs mengaku cemas penemuan yang diperkirakan bernilai triliunan rupiah itu diklaim oleh pihak lain. Hal itu karena ada perusahaan lain yang mengajukan izin untuk melakukan survei terhadap kapal itu. (ken/iy)











































