"Apakah Anda berada di Bandara Juanda Surabaya pada 7 September 2004?" tanya kuasa hukum Muchdi Pr, Luthfie Hakim.
"Saya berada di Malaysia. Buktinya ada di paspor," jawab Muchdi dalam pemeriksaan terdakwa di persidangan kasus pembunuhan Munir, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta, Selasa (18/11/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketika ditanya tentang paspor dan print out usai sidang, Luthfie pun mempersilakan masyarakat menilai mana yang benar, bukti yang diajukan JPU atau pihaknya.
"Anda lebih percaya yang mana? Masyarakat silakan menilai. Apakah paspor yang menyebutkan Muchdi ke Malaysia atau print out provider itu. Tidak mungkin Muchdi ada di dua tempat. Kalau saya lebih percaya dokumen negara," tegas Luthfie.
Menanggapi pernyataan Muchdi, Cyrrus mengatakan print out dari penyedia layanan ponsel tidak ada kesalahan.
"Dari Telkomsel murni tidak ada error. Tidak bisa ditambah dan disisipkan. Sudah di-crosscheck dengan bukti dan saksi," kata Cyrrus usai sidang.
Ditanya mengenai paspor yang diajukan Muchdi, Cyrrus enggan berkomentar.
"Saya tidak tahu itu paspor yang digunakan. Nanti kita kaji lagi. Saya belum mau komentar," jawab Cyrrus. (nwk/nrl)











































