Pihak RSUP Sanglah, Denpasar menilai bahwa metode aborsi yang dilakukan oleh tersangka adalah tindakan yang tidak sesuai dengan indikasi medis. "Telah terjadi pelanggaran disiplin kedokteran karena yang bersangkutan (tersangka) berprofesi sebagai dokter gigi," kata Koordinator Pelayanan Instalasi Kedokteran Forensik dr Dudut Rustyadi di RSUP Sanglah, jalan Pulau Nias, Selasa(18/11/2008).
Tersangka kini ditahan di Polsek Denpasar Selatan karena telah menyebabkan pasiennya Ni Komang Asih (30) meninggal dunia setelah menggugurkan kandungan. Korban meninggal dunia karena mengalami pendaharan akibat luka robek di rahim.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tersangka menggugurkan kandungan korban dengan teknik sonde. Janin dikeluarkan dengan cara disedot. Pendarahan terjadi karena alat sonde mengalami tesforasi atau menembus dinding rahim. (gds/djo)