Dokter Gigi Buka Praktek Aborsi Langgar Disiplin Kedokteran

Dokter Gigi Buka Praktek Aborsi Langgar Disiplin Kedokteran

- detikNews
Selasa, 18 Nov 2008 14:27 WIB
Denpasar - Tersangka kasus aborsi ilegal I Ketut Arik Wiantara (38) dinyatakan melanggar disiplin kedokteran. Sebab dia berprofesi sebagai dokter gigi namun membuka praktek aborsi ilegal.

Pihak RSUP Sanglah, Denpasar menilai bahwa metode aborsi yang dilakukan oleh tersangka adalah tindakan yang tidak sesuai dengan indikasi medis. "Telah terjadi pelanggaran disiplin kedokteran karena yang bersangkutan (tersangka) berprofesi sebagai dokter gigi," kata Koordinator Pelayanan Instalasi Kedokteran Forensik dr Dudut Rustyadi di RSUP Sanglah, jalan Pulau Nias, Selasa(18/11/2008).

Tersangka kini ditahan di Polsek Denpasar Selatan karena telah menyebabkan pasiennya Ni Komang Asih (30) meninggal dunia setelah menggugurkan kandungan. Korban meninggal dunia karena mengalami pendaharan akibat luka robek di rahim.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hasil otopsi jenazah korban yang dilakukan RSUP Sanglah menyebutkan korban mengalami luka pada rahim pasca aborsi. "Terjadi memar di daerah rahim dengan dugaan akibat aborsi dengan metode kuret untuk mengeluarkan produk kehaliman (janin). Ditemukan luka robek pada rongga rahim," kata Rustyadi.

Tersangka menggugurkan kandungan korban dengan teknik sonde. Janin dikeluarkan dengan cara disedot. Pendarahan terjadi karena alat sonde mengalami tesforasi atau menembus dinding rahim. (gds/djo)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads