"Tidak ada alasan untuk tidak siap. Itu kewajiban," kata Menkum HAM Andi Mattalatta.
Hal ini disampaikan Mattalatta usai rapat koordinasi terbatas yang membahas Pulau Nipah di kantor Kementerian Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (18/11/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kejagung telah menetapkan 3 tersangka terkait kasus Sisminbakum yang diduga merugikan negara Rp 400 miliar.
Mereka adalah eks Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Depkum HAM Romli Atmasasmita, eks Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Zulkarnain Yunus dan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Depkum HAM Syamsuddin Manan Sinaga.
Sisminbakum adalah layanan pemeriksaan atau pendaftaran perusahaan yang dibutuhkan oleh para notaris. Untuk memanfaatkan layanan ini, para notaris harus membayar sejumlah uang.
Uang itu masuk ke PT SRD, penyedia jasa aplikasi Sisminbakum, sebanyak 90% dan 10% masuk ke koperasi karyawan Depkum HAM. Sebagian dari 10% masuk kantong para pejabat Depkum. (aan/nrl)











































